Member lama Vtube terpantau masih 'getol' menarik anggota baru. Padahal, kegiatan usaha bisnis itu sudah dilarang oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) sejak Juni 2020 lalu.">
Minggu, 28 April 2024  
 
Benarkah Cuma Nonton Iklan di Vtube Bisa Dapat Duit? 

Rahmad | Nasional
Selasa, 26 Januari 2021 - 12:44:00 WIB


TERKAIT:
   
 
Jakarta | TIRASKITA.COM  - Member lama Vtube terpantau masih 'getol' menarik anggota baru. Padahal, kegiatan usaha bisnis itu sudah dilarang oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) sejak Juni 2020 lalu.

Agar tak mudah tergoda, ada baiknya mengenal lebih dalam tentang bisnis yang sudah masuk daftar investasi bodong versi OJK tersebut.

Apa itu Vtube dan bagaimana cara kerjanya?

Berdasarkan penelusuran detikcom, Senin (25/1/2021), Vtube merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh perusahaan PT. Future View Tech. Fokus bisnis perusahaan ini sendiri bergerak di bidang advertising.

Cara kerjanya, memberikan profit sharing kepada member yang menonton iklan di aplikasi Vtube atau singkatnya siapa saja yang mendaftar di Vtube dan menonton iklan di sana akan mendapatkan poin dari setiap iklan yang ditontonnya.

Selain menonton iklan, sumber penghasilan di bisnis Vtube itu bisa didapat dari referral poin dan grup poin dengan cara mengajak orang lain bergabung mendaftar Vtube dengan kode referral yang diberikan.

Poin yang dikumpulkan kemudian bisa dicairkan dalam bentuk uang.

Tidak ada biaya pendaftaran alias gratis bagi siapapun yang ingin menjadi member baru di Vtube. Member baru hanya perlu menonton video berisi iklan setiap hari dan mendapatkan poin atau Vtube Poin (VP). Adapun 1 VP bernilai US$ 1 setara Rp 14.000. Poin yang dikumpulkan baru bisa ditukar setelah 40 hari.

Namun, member yang mendaftar harus rela melepas sebagian VP yang sudah dikumpulkannya serta ada komisi/pajak untuk pihak Vtube itu sendiri.

VP yang ditahan atau tidak bisa ditransaksikan adalah 10 VP atau sekitar Rp 140 ribu, sedangkan untuk komisi atau pajaknya diambil dan diatur berbeda-beda tergantung level member.

Selain itu, member juga biasanya akan ditawari untuk membeli aktivasi level misi. Bila mengaktifkan level misi maka akan dapat keuntungan imbal hasil yang cukup besar.

Misal, mengaktifkan level bintang 6 dengan 1 paket, dikenai biaya aktivasi 10 VP. Keunggulan level ini, dalam 40 hari member akan dapat imbal hasil sebesar 3.500 VP atau sekitar Rp 49 juta (kurs Rp 14.000/US$).

Dengan kata lain, saat member ingin mendapatkan keuntungan yang besar, maka harus mau mengaktifkan atau upgrade levelnya dengan membayar terlebih dahulu.

Untuk bergabung dengan aplikasi ini, member bisa mulai lewat aplikasi yang sudah tersedia di play store.

Namun, perlu diingat, perusahaan aplikasi itu, kini sudah masuk dalam daftar entitas investasi ilegal oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) sejak Juni 2020 lalu dan masih berlaku sampai saat ini.

Meski pada entitas terbaru, nama Vtube tak kembali masuk dalam daftar tersebut, akan tetapi, berdasarkan cara kerja SWI, sekali saja sebuah perusahaan masuk daftar itu, maka status ilegalnya tidak bisa dihapus. Kecuali ada surat normalisasi yang dikeluarkan oleh SWI untuk perusahaan itu.

Kemudian, izinnya atau Tanda Daftar Penyelenggaraan Sistem Elektronik dengan Nomor: 02376/DJAI.PSE/03/2020 juga sudah dihapus oleh dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo) yang sebelumnya mengeluarkan izin tersebut.

Dengan kata lain, Kominfo telah memblokir situs resmi perusahaan itu yang beralamatkan fvtech.id. Meski alamat situs itu masih bisa dilacak namun ketika diklik, langsung muncul laman peringatan kepada pengunjung.***

Sumber : finance.detik.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Kepala Sekolah SMK 1 Siduaori di Tahan Oleh Polres Nias Selatan
  • Ranperda Diharapkan Dapat Melindungi Petani dan Peternak Di Jabar
  • Pererat Silaturrahmi, TP PKK dan DWP Riau Gelar Halalbihalal
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  •  
     
     
    Kamis, 19 Agustus 2021 - 11:32:02 WIB
    Penuhi Target Pendapatan, Pemdaprov Jabar Harus Tingkatkan Alokasi Anggaran Sektor Ekonomi
    Senin, 27 April 2020 - 09:52:18 WIB
    LAWAN COVID-19
    PSI Pekanbaru Kritik Bantuan BLT Rp300 Ribu Bohong
    Kamis, 23 April 2020 - 09:48:39 WIB
    LAWAN COVID-19
    Laboratorium Amerika Mulai Uji Antibodi COVID-19
    Jumat, 21 Mei 2021 - 13:23:24 WIB
    Ada Apa Dengan Polres Rokan Hulu ? Pidana Migas Dibilang Administrasi, Ini Kata Ahli
    Selasa, 23 November 2021 - 18:06:47 WIB
    Serapan APBD 2022 Harus Maksimal, Gubri : Kalau Bisa Desember Mulai Tender
    Rabu, 29 November 2023 - 08:46:46 WIB
    Ganjar Mahfud Punya Program Konkret Soal Keberlanjutan Lingkungan
    Kamis, 13 Agustus 2020 - 15:12:51 WIB
    Pemda Kampar Dukung Penuh Pembangunan Ruas Tol Bangkinang-Pangkalan
    Selasa, 14 Februari 2023 - 14:29:41 WIB
    Bupati Rohil Ajak Seluruh Elemen Sukseskan Pemilu Tahun 2024
    Sabtu, 15 Mei 2021 - 22:35:58 WIB
    Libur Idul Fitri, Polsek Panongan Polresta Tangerang Pantau Prokes di Objek Wisata Dan Mall
    Minggu, 02 Februari 2020 - 13:33:26 WIB
    Hari Bhakti Imigrasi ke 70 Tahun 2020, Menkumham Yasonna H.Laoly : Tingkatkan Kualitas Kinerja
    Kamis, 04 November 2021 - 13:20:08 WIB
    Tiga Pandangan Presiden dalam Menjadikan Hutan Bagian Aksi Iklim Global
    Kamis, 06 Januari 2022 - 11:07:58 WIB
    Walikota Pekanbaru Resmikan Pojok Baca Digital di RTH Kaca Mayang
    Rabu, 20 Juli 2022 - 16:30:42 WIB
    Anggota Tagana Harus Miliki Keahlian Konseptual dan Teknis dalam Penanggulangan Bencana
    Rabu, 24 Juni 2020 - 12:47:41 WIB
    Hut Bhayangkara Ke – 74
    Koramil 03/Idanogawo & Polsek Laksanakan Baksos Di Mesjid AL- Abrar Di Desa Tetehosi
    Selasa, 08 September 2020 - 10:29:15 WIB
    Kegiatan Pembelajaran Jarak Jauh Para Pelajar, Di Koramil 2009/Karangsembung Kodim 0620/Kab Cirebon
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved